Minggu, 15 Juli 2018

8 STANDAR ACREDITASI LKP 2018

1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
 1.1. Kompetensi setiap materi pembelajaran
1.1.1. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki SKL
1.1.2. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki acuan penyusunan SKL
1.1.3. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki rumusan SKL

2. STANDAR ISI
2.1. Ruang lingkup materi
2.1.1. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki materi pembelajaran meliputi materi inti     dan materi penunjang
2.1.2. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki struktur kurikulum dan penetapannya
2.1.3. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya melakukan evaluasi kurikulum secara periodik
2.1.4. Program Kursus dan Pelatihan sebaiknya memiliki cara evaluasi kurikulum
2.1.5. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki acuan penyusunan kurikulum

2.1.6. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki beban belajar pada peserta didik sesuai Program Kursus dan Pelatihan yang dilaksanakan
2.2. Tingkat Kompetensi
2.2.1. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki dokumen atau data pencapaian kompetensi peserta didik
2.2.2. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya menerapkan kualifikasi kompetensi yang berjenjang dalam setiap pembelajaran yang dilaksanakan
2.2.3. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki persentase perbandingan proporsi teori dan praktik yang jelas
2.2.4. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki kalender kursus dan pelatihan
2.2.5. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya melakukan sosialisasi kalender kursus dan pelatihan

3. STANDAR PROSES
3.1. Perencanaan Proses Pembelajaran
3.1.1. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki silabus
3.1.2. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki penyusun silabus
3.1.3. Program Kursus dan Pelatihan sebaiknya melakukan evaluasi silabus
3.1.4. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki RPP yang sesuai dengan silabus
3.1.5. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki penyusun RPP
3.1.6. Program Kursus dan Pelatihan sebaiknya melakukan evaluasi RPP
3.1.7. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki modul/buku
3.2. Pelaksanaan Pembelajaran
3.2.1. ProgramKursus dan Pelatihan seharusnya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran melibatkan partisipasiaktif, inovatif, kreatif, efektif,dan menyenangkan.
3.2.2. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki rasio alat pembelajaran yang seimbang sesuai dengan jumlah peserta didik
3.2.3. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki rasio peserta didik dengan setiap pendidik sesuai jenis keterampilan (praktek) yang diselenggarakan
3.3. Pengawasan dan penilaian proses pembelajaran
3.3.1. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki panduan pengawasan pada proses pembelajaran
3.3.2. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki dokumen hasil penilaian proses pembelajaran
3.3.3. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki dokumen Kehadiran peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan jadwal yang dilaksanakan.
3.3.4. Program Kursus dan Pelatihan sebaiknya menyampaikan laporan pelaksanaan proses pembelajaran.

4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
4.1. Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik/ instruktur
4.1.1. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki pendidik/instruktur dengan kualifikasi akademik yang relevan
4.1.2. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki pendidik/instruktur dengan kompetensi yang relevan
4.2. Kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan
4.2.1. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki tenaga kependidikan dengan kualifikasi akademik yang relevan
4.2.2. Satuan Kursus dan Pelatihan sebaiknya memiliki tenaga kependidikan dengan kompetensi yang relevan
4.3. Kualifikasi dan kompetensi tenaga penguji
4.3.1. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki penguji dengan kompetensi yang relevan dengan uji kompetensi program yang dilaksanakan
4.3.2. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki dokumen kompetensi penguji uji kompetensi sesuai dengan program yang dilaksanakan

5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
5.1. Sarana
5.1.1. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki bahan ajar yang sesuai dengan program pembelajaran yang dilaksanakan
5.1.2. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki sarana pembelajaran yang mendukung program pembelajaranyang dilaksanakan
5.1.3. Program Kursus dan Pelatihan sebaiknya memiliki tempat baca dan bahan bacaan
5.1.4. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki peralatan kantor dan meubeler
5.1.5. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki media pembelajaran sesuai dengan program yang dilaksanakan
5.2. Prasarana
5.2.1. Satuan Kursus dan Pelatihan harus menyediakan lahan dan gedung tempat kegiatan pembelajaran
5.2.2. Satuan Kursus dan Pelatihan harus memiliki status kepemilikan gedung yang jelas
5.2.3. Satuan kursus dan pelatihan harus memiliki prasarana ruangan dengan kapasitas yang seimbang
5.2.4. Satuan Kursus dan Pelatihan sebaiknya memiliki program pemeliharaan sarana dan prasarana
5.3. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
5.3.1. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki perangkat Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
5.3.2. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya melakukan upaya penyebaran informasi/kabijakan kepada pihak lain.

6. STANDAR PENGELOLAAN
6.1. Kepemimpinan
6.1.1. Satuan Kursus dan Pelatihan harus memiliki seorang pemimpin penyelenggara lembaga kursus dan pelatihan
6.1.2. Satuan Kursus dan Pelatihan harus memiliki pemimpin yang mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar pengelola kursus dan pelatihan
6.1.3. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki pemimpin yang mempunyai kompetensi pengelola kursus dan pelatihan
6.2. Perencanaan Program
6.2.1. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki visi, misi,dan tujuan
6.2.2. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya melakukan sosialisasi visi, misi,dan tujuan
6.2.3. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki rencana kerja jangka menengah dan tahunan
6.3. Sistem Penjaminan Mutu
6.3.1. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki dokumen manajemen mutu/ panduan mutu
6.4. Kelembagaan
6.4.1. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki identitas papan nama lembaga dengan jelas
6.4.2. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya berbadan hukum, memiliki nomor rekening, NPWP atas nama lembaga
6.4.3. Satuan Kursus dan Pelatihan harus memiliki struktur organisasi dan uraian tugas personal yang jelas
6.5. Pelaksanaan Pengelolaan
6.5.1. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki kelas reguler yang berlangsung dan dilaksanakan sesuai dengan program pelatihan yang direncanakan
6.5.2. Satuan Kursus dan Pelatihan harus memiliki strategi pemasaran dalam setiap program pelatihan
6.5.3. Satuan Kursus dan Pelatihan harus memiliki data kemitraaan dengan pihak lain yang relevan
6.5.4. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki bentuk kemitraan yang dilakukan dengan pihak lain yang relevan
6.5.5. Satuan Kursus dan Pelatihan sebaiknya melakukan kegiatan penelusuran alumni (tracer study)
6.6. Pengawasan Pengelolaan
6.6.1. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya melaksanakan evaluasi kinerja lembaga dari pihak lain yang terkait untuk tujuan kepuasan pelanggan
6.6.2. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya melaksanakan laporan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari pihak lain pada setiap akhir program pelatihan yang telah dilaksanakan
6.6.3. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya melaksanakan evaluasi kinerja tenaga pendidik
6.6.4. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya melaksanakan evaluasi kinerja tenaga kependidikan

7. STANDAR PEMBIAYAAN
7.1. Pembiayaan
7.1.1. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki rencana anggaran biaya (RAB) tahunan
7.1.2. Satuan Kursus dan Pelatihan harus memiliki pencatatan/pembukuan pengelolaan keuangan
7.1.3. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki data sumber dan penggunaan keuangan yang diterima dalam 1 (satu) tahun terakhir
7.1.4. Satuan Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki tata administrasi keuangan
7.1.5. SatuanKursus dan Pelatihan sebaiknya memiliki periode pelaporan keuangan lembaga kepada penyelenggara/pemilik

8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
8.1. Perangkat Penilaian
8.1.1. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki panduan pedoman penilaian akhir pembelajaran
8.1.2. Program Kursus dan Pelatihan sebaiknya memiliki komponen pedoman penilaian akhir pembelajaran
8.1.3. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki soal teori dan praktek
8.2. Pelaksanaan Penilaian
8.2.1. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya melaksanakan penilaian hasil belajar
8.2.2. Peserta didik pada Program Kursus dan Pelatihan harus mengikuti ujian akhir lembaga (ujian lokal)
8.2.3. Peserta didik pada Program Kursus dan Pelatihan seharusnya mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi
8.3. Penilaian hasil pembelajaran
8.3.1. Program kursus dan pelatihan harus memiliki dokumen hasil belajar peserta didik
8.3.2. Satuan kursus dan pelatihan sebaiknya menyampaikan laporan penilaian hasil belajar secara periodik kepada pihak/instansi terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar